9 TERDUGA PEMBUNUH 3 ANGGOTA POLISI DI KATINGAN KALTENG SUDAH DITANGKAP, INI DAFTAR DAN PERAN MEREKA
PALANGKA RAYA / KATINGAN, 12 Juli 2026 – Polda Kalimantan Tengah bersama Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penangkapan 9 orang tersangka yang terlibat dalam penyerangan bersenjata yang mengakibatkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas pada Kamis dini hari tanggal 2 Juli 2026 di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan
Kejadian: Saat penggerebekan jaringan peredaran narkotika, petugas diserang secara berencana menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, dan tombak. Korban kemudian disiksa sebelum jenazahnya dibuang ke sungai .
- Tiga Anggota Polisi Gugur:
1. Aipda Yudhie Perdana Putra
2. Aiptu Sumaryanto
3. Bripda Nopandri Ramadhana
- Ketiganya telah dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa anumerta atas pengabdiannya.
Berdasarkan rilis resmi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, berikut identitas lengkap dan peran masing‑masing:
1. Saldy alias Ateng (38): Membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta memprovokasi warga untuk menyerang.
2. Dea Nabila alias Dea (22): Terlibat dalam jaringan narkoba dan penyerangan.
3. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27): Membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, dan ikut membuang jenazah korban ke sungai.
4. Nimu (29): Membawa tombak dan menghasut warga untuk ikut menyerang petugas.
5. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21): Memprovokasi warga serta membacok petugas menggunakan parang.
6. M. Lupie (40): Membawa parang dan senjata api rakitan, ikut melepaskan tembakan ke arah aparat.
7. Bio (29): Diidentifikasi sebagai bandar utama, memimpin serangan, menganiaya petugas, dan memprovokasi warga.
8. Ramblan alias Busu (25): Pengedar narkotika, membawa senjata api rakitan, memprovokasi, dan ikut menembak.
9. Perie (43): Membawa mandau dan senjata api rakitan, serta ikut menembak petugas.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan lintas wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur sejak 3 hingga 11 Juli 2026.
Masih ada 3 orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dikejar tim gabungan .
Kesembilan tersangka dijerat pasal pembunuhan, perlawanan terhadap aparat, serta tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.