Bupati Kuantan Singingi Terbitkan Surat Permohonan Bantuan Penertiban PETI Jaga Lingkungan & Kelancaran Festival Pacu Jalur
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Bupati Kuantan Singingi mengeluarkan surat resmi:
Nomor: 100.2.1/TPK/125/1
Tanggal: 7 Agustus 2026
Perihal: Permohonan Bantuan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
DITUJUKAN KEPADA:
1. Bupati Sinjung
2. Bupati Dharmasraya
3. Kapolres Sinjung
4. Kapolres Dharmasraya
Surat diterbitkan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerusakan ekosistem sungai dan lahan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan Acara Nasional Festival Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Tahun 2026, yang akan berlangsung 19 sampai 23 Agustus 2026.
Dua hal pokok yang dimohonkan:
1. Memberikan dukungan dan bantuan penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan PETI, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keamanan serta menghindari terjadinya bentrokan atau konflik sosial selama acara berlangsung;
2. Meminta memberikan arahan serta melakukan penertiban secara tegas kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan tanpa izin di wilayah masing-masing, agar patuh hukum dan bersama menjaga ketenteraman, keamanan serta ketertiban bersama.
Dikirimkan tembusan kepada pihak terkait:
1. Gubernur Riau
2. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
3. Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
Surat resmi ditandatangani langsung oleh Bupati Kuantan Singingi H. Muslim, dengan harapan terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung demi kelestarian alam serta terselenggaranya kegiatan besar daerah dengan aman dan lancar.
Sumber: Dokumen Surat Resmi Bupati Kuantan Singingi, 7 Agustus 2026
Diterbitkan oleh: Redaksi