Kejari Kuansing Dorong Pembentukan Satgas Terpadu Guna Berantas Penambangan Emas Ilegal
TELUK KUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan di wilayah hukum Bumi Pacu Jalur. Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian serius korps adhyaksa tersebut adalah penanganan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam upaya tersebut, Kejari Kuansing mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Langkah kolaboratif ini dinilai mendesak guna menyatukan visi dan kekuatan antarinstansi, mengingat penanganan masalah penambangan liar tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan butuh sinergi yang kuat.
Dorongan tersebut diwujudkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, pada Selasa (23/6/2026) pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM, serta dihadiri Kepala Kejari Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, perwakilan Dandim 0302/Inhu, jajaran OPD, camat, kepala desa, hingga Dubalang Kuantan.
Kepala Kejari Kuansing melalui perwakilannya menyebutkan, praktik pertambangan tanpa izin memiliki efek berantai (multi effect) yang sangat luas. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyentuh satu sektor, melainkan berdampak sistemik pada berbagai lini kehidupan warga, mulai dari kerusakan lingkungan yang masif hingga ancaman bencana alam seperti banjir.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga menyoroti potensi konflik sosial dan ketimpangan ekonomi bagi masyarakat sekitar akibat aktivitas ilegal ini. Oleh karena itu, Kejari Kuansing mendesak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
"Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, kita harap Pemkab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan secara lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta stabilitas sosial masyarakat," tegas pihak Kejari Kuansing.
Merespons dorongan tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung membentuk Tim Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemda, aparat penegak hukum, hingga tingkat desa. Sembari menunggu regulasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau, Satgas ini akan bergerak cepat mengambil langkah preventif di lapangan.
Dukungan senada juga disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, yang menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang jelas seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Kapolres berharap, melalui Satgas Terpadu ini, tindakan penertiban di lapangan dapat berjalan secara terukur tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat."